KEBIJAKAN PRIVASI

Kebijakan Privasi

Klinik KOWON Plastic Surgery mematuhi Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan peraturan perundang-undangan terkait, serta memperlakukan data pribadi subjek data dengan hati-hati.

Ini adalah terjemahan referensi. Teks asli berbahasa Korea adalah versi yang mengikat secara hukum; apabila terdapat perbedaan antara keduanya, teks berbahasa Korea yang berlaku.

Pasal 1 (Tujuan pemrosesan data pribadi)

Klinik KOWON Plastic Surgery ("Klinik") menetapkan dan mengungkapkan kebijakan privasi ini sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, guna melindungi data pribadi subjek data dan menangani keluhan terkait secara cepat dan lancar. Klinik memproses data pribadi untuk tujuan berikut dan tidak menggunakannya untuk tujuan lain apa pun.

  • Menerima, mengonfirmasi, dan menindaklanjuti permintaan janji temu dan konsultasi
  • Memberikan layanan medis, penagihan dan penarikan biaya, serta mengelola rekam medis
  • Mengelola riwayat konsultasi dan menangani keluhan
  • Memenuhi kewajiban hukum (pembuatan dan penyimpanan rekam medis berdasarkan Undang-Undang Layanan Medis, dll.)

Pasal 2 (Rincian data pribadi yang dikumpulkan dan metode pengumpulan)

  • Permintaan konsultasi online: nama, nomor kontak, prosedur yang diminati, pesan (wajib: nama dan nomor kontak)
  • Konsultasi melalui telepon dan WhatsApp: nama, nomor kontak, pesan
  • Perawatan langsung: nama, nomor registrasi kependudukan, alamat, nomor kontak, dan informasi lain yang diperlukan untuk perawatan berdasarkan undang-undang medis
  • Metode pengumpulan: formulir konsultasi situs web, telepon, saluran konsultasi pesan instan, dan meja penerimaan saat kedatangan

Pasal 3 (Periode pemrosesan dan penyimpanan)

Klinik memproses dan menyimpan data pribadi dalam jangka waktu penyimpanan dan penggunaan yang ditentukan oleh hukum, atau jangka waktu yang disetujui oleh subjek data pada saat pengumpulan.

  • Permintaan konsultasi online: dimusnahkan tanpa penundaan setelah tujuannya terpenuhi (maksimal 1 tahun)
  • Rekam medis: 10 tahun (Pasal 15, Peraturan Pelaksana Undang-Undang Layanan Medis)
  • Resep obat: 2 tahun; laporan pemeriksaan, radiografi, dan hasil pembacaan rontgen: 5 tahun (Pasal 15, Peraturan Pelaksana Undang-Undang Layanan Medis)
  • Catatan keluhan konsumen dan penanganan sengketa dalam e-commerce: 3 tahun (Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik)

Pasal 4 (Penyediaan data pribadi kepada pihak ketiga)

Klinik memproses data pribadi hanya dalam lingkup yang ditentukan dalam Pasal 1, dan menyediakannya kepada pihak ketiga hanya jika Pasal 17 dan 18 dari Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi berlaku — dengan persetujuan subjek data, atau berdasarkan ketentuan hukum tertentu. Saat ini, Klinik tidak memberikan data pribadi kepada pihak ketiga mana pun.

Pasal 5 (Pengalihdayaan pemrosesan)

Klinik dapat mengalihdayakan pekerjaan tertentu, seperti pengoperasian dan pemeliharaan situs web, demi kelancaran penyediaan layanan. Saat membuat kontrak tersebut, Klinik mencantumkan secara tertulis — sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi — larangan pemrosesan data pribadi di luar tujuan pekerjaan yang dialihdayakan, langkah-langkah perlindungan teknis dan administratif yang diperlukan, serta pembatasan pengalihdayaan ulang, dan mengawasi apakah pihak pemroses menangani data pribadi secara aman.

Pasal 6 (Hak dan kewajiban subjek data serta perwakilan hukum, dan cara pelaksanaannya)

Subjek data dapat menggunakan haknya sewaktu-waktu terhadap Klinik, termasuk akses, perbaikan, penghapusan, dan penangguhan pemrosesan. Hak-hak ini dapat digunakan secara tertulis, melalui email, dan sarana lainnya, dan Klinik akan menindaklanjutinya tanpa penundaan. Untuk anak di bawah usia 14 tahun, perwakilan hukum dapat menggunakan hak-hak ini.

Namun demikian, informasi yang diwajibkan oleh undang-undang medis untuk disimpan, seperti rekam medis, tidak dapat dihapus selama jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tersebut.

Pasal 7 (Prosedur dan metode pemusnahan)

  • Prosedur: data pribadi yang masa retensinya telah berakhir atau yang tujuannya telah tercapai akan dimusnahkan tanpa penundaan.
  • Berkas elektronik: dihapus secara permanen menggunakan sarana teknis sehingga rekaman tidak dapat dipulihkan kembali
  • Dokumen kertas: dimusnahkan dengan cara dicacah atau dibakar

Pasal 8 (Langkah-langkah untuk memastikan keamanan data pribadi)

  • Administratif: menetapkan dan menerapkan rencana manajemen internal; meminimalkan dan memberikan pelatihan kepada staf yang menangani data pribadi
  • Teknis: mengelola hak akses ke sistem pemrosesan data pribadi, memasang perangkat lunak keamanan, mengenkripsi data dalam transmisi (HTTPS)
  • Fisik: kontrol akses dan penguncian pada area tempat rekam medis disimpan

Pasal 9 (Cookie dan perangkat pengumpulan otomatis lainnya)

Situs web Klinik dapat menggunakan cookie, yang menyimpan dan secara berkala mengambil informasi penggunaan untuk menyediakan layanan yang disesuaikan secara individual. Pengguna dapat menolak penyimpanan cookie melalui pengaturan peramban mereka, meskipun beberapa layanan mungkin menjadi sulit untuk digunakan.

Pasal 10 (Petugas perlindungan data pribadi)

  • Petugas perlindungan data: Kim Hyung-taek (Direktur)
  • Telepon: 02-6242-7080
  • Email: [email protected]
  • Alamat: 2F KBL Building, 110 Dosan-daero, Gangnam-gu, Seoul, Korea

Pasal 11 (Upaya hukum untuk pelanggaran hak)

Untuk mendapatkan bantuan terkait pelanggaran hak atas data pribadi, subjek data dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa atau konsultasi kepada badan-badan berikut.

  • Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi: 1833-6972 / www.kopico.go.kr
  • Pusat Pelaporan Pelanggaran Privasi: 118 / privacy.kisa.or.kr
  • Kantor Kejaksaan Agung: 1301 / www.spo.go.kr
  • Badan Kepolisian Nasional: 182 / ecrm.police.go.kr

Pasal 12 (Perubahan pada kebijakan privasi ini)

Kebijakan Privasi ini berlaku mulai 19 Agustus 2026. Konten di dalamnya dapat ditambah, dihapus, atau diubah sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan, atau aturan internal Klinik, dan setiap perubahan akan diumumkan di situs web.

Telepon Jadwalkan konsultasi