SYARAT PENGGUNAAN
Syarat Penggunaan
Ketentuan yang mengatur penggunaan situs web KOWON Plastic Surgery Clinic.
Ini adalah terjemahan referensi. Teks asli berbahasa Korea adalah versi yang mengikat secara hukum; apabila terdapat perbedaan antara keduanya, teks berbahasa Korea yang berlaku.
Pasal 1 (Tujuan)
Syarat-syarat ini menetapkan ketentuan dan prosedur untuk menggunakan layanan yang disediakan di situs web (kowonps.com, "Situs Web") yang dioperasikan oleh KOWON Plastic Surgery Clinic ("Klinik"), beserta hak, kewajiban, dan tanggung jawab pengguna serta Klinik.
Pasal 2 (Definisi)
- "Pengguna" berarti seseorang yang mengakses Situs Web dan menggunakan layanan yang disediakan oleh Klinik berdasarkan syarat-syarat ini.
- "Layanan" berarti semua layanan yang disediakan melalui Situs Web, termasuk informasi tentang Klinik dan staf medisnya, panduan perawatan, permintaan konsultasi online, dan akses ke konten.
- "Permintaan konsultasi" berarti permintaan pengguna untuk konsultasi medis melalui formulir permintaan Situs Web atau saluran terkait.
Pasal 3 (Keberlakuan dan Perubahan Syarat)
Syarat-syarat ini berlaku sejak dipublikasikan di Situs Web. Klinik dapat mengubahnya dalam batas-batas hukum yang berlaku, dan syarat yang diubah mulai berlaku sejak diumumkan di Situs Web. Pengguna yang tidak menyetujui syarat yang diubah dapat menghentikan penggunaan layanan.
Pasal 4 (Penyediaan dan Modifikasi Layanan)
- Informasi tentang Klinik, staf medisnya, bidang keahliannya, dan jam operasionalnya
- Menerima permintaan konsultasi online dan memberikan panduan janji temu
- Menyediakan konten informatif mengenai Rinoplasti (kolom artikel, video, dan sebagainya)
- Konten layanan dapat diubah atau ditangguhkan sesuai dengan situasi Klinik; perubahan signifikan akan diumumkan di Situs Web.
Pasal 5 (Sifat dan batasan informasi medis yang disediakan)
- Informasi mengenai prosedur dan operasi yang diunggah di Situs Web merupakan informasi umum yang ditujukan untuk membantu pemahaman, dan tidak dapat menggantikan diagnosis atau resep dokter. Kesesuaian prosedur, cara pelaksanaannya, hasil yang diharapkan, dan kemungkinan efek samping harus dipastikan melalui Konsultasi langsung dan pemeriksaan di Klinik.
- Hasil operasi atau prosedur serta masa pemulihan berbeda-beda pada setiap orang, dan efek samping seperti pendarahan, infeksi, pembengkakan, serta asimetri dapat terjadi.
Pasal 6 (Permintaan Konsultasi dan janji temu)
- Permintaan Konsultasi online diproses sesuai urutan penerimaan, dan kami akan merespons menggunakan rincian kontak yang diberikan.
- Permintaan Konsultasi saja tidak mengonfirmasi janji temu; janji temu dikonfirmasi melalui panggilan lanjutan dari Klinik.
- Penggunaan layanan dapat dibatasi jika permintaan dibuat dengan informasi palsu atau menggunakan data pribadi orang lain.
Pasal 7 (Kewajiban pengguna)
- Pengguna dilarang menyalahgunakan data pribadi orang lain atau mendaftarkan informasi palsu.
- Pengguna dilarang melanggar hak kekayaan intelektual, reputasi, atau nama baik Klinik maupun pihak ketiga mana pun.
- Pengguna dilarang mengganggu kestabilan operasional Situs Web (misalnya dengan membuat permintaan massal melalui alat otomatis).
- Pengguna harus mematuhi hukum yang berlaku, syarat dan ketentuan ini, serta panduan layanan yang diberikan.
Pasal 8 (Kekayaan intelektual)
Hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya atas Konten yang diunggah di Situs Web (teks, gambar, video, desain, dan sebagainya) adalah milik Klinik atau pemilik sahnya. Pengguna dilarang mereproduksi, mentransmisikan, mempublikasikan, mendistribusikan, atau menyiarkan Konten tersebut, atau menggunakannya untuk tujuan komersial lainnya, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Klinik.
Pasal 9 (Penafian)
- Klinik dibebaskan dari tanggung jawab apabila tidak dapat menyediakan layanan karena keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam atau gangguan komunikasi.
- Klinik tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan yang disebabkan oleh kesalahan pengguna sendiri.
- Konten dan penanganan data pribadi di situs eksternal yang ditautkan dari Situs Web (peta, aplikasi pesan, media sosial, dan sebagainya) diatur oleh kebijakan dari masing-masing pengelolanya.
Pasal 10 (Penyelesaian sengketa dan yurisdiksi)
Apabila timbul sengketa antara Klinik dan pengguna sehubungan dengan layanan, kedua belah pihak harus berusaha menyelesaikannya melalui musyawarah dengan itikad baik. Sengketa yang tidak terselesaikan melalui musyawarah dapat diajukan ke pengadilan yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Perdata; dalam hal sengketa medis, mediasi dapat dimohonkan ke Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea (Korea Medical Dispute Mediation and Arbitration Agency) berdasarkan Undang-Undang tentang Pemulihan Kerugian Akibat Malpraktik Medis dan Mediasi Sengketa Medis.
Adendum
- Ketentuan ini berlaku mulai 19 Agustus 2026.
- Nama bisnis: KOWON Plastic Surgery Clinic · Perwakilan: Kim Hyung-taek · Nomor registrasi bisnis: 211-10-22035 · Alamat: 2F KBL Building, 110 Dosan-daero, Gangnam-gu, Seoul, Korea · Telepon: 02-6242-7080 · Email: [email protected]